Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera
adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan Panitera pada :
- Mahkamah Agung;
- Peradilan Umum;
- Peradilan Tata Usaha Negara;
- Peradilan Agama.
TUNJANGAN PANITERA
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Pasal 3
Bersarnya Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum,
Peradilan tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama di Tingkat banding dan
Tingkat Pertama adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan
Presiden ini.
Pasal 4
Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera
Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung hanya dapat diberikan satu
tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan dan kepala badan Kepegawaian negara, baik secara
bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan mengenai
Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 74 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2000
a.n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
