Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

KEPPRES No. 139 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha, dibentuk Tim Rekonstruksi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Tim …

Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas:
a. MENETAPKAN dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dengan pihak ketiga;
c. MENETAPKAN langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya;
d. Memberikan arahan dan mengendalikan kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 3

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi mempunyai fungsi:
a. Melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dengan mitra usaha dalam pembelian tenaga listrik dan bahan baku, serta rasionalisasi pengadaan lainnya;
b. Melakukan pembenahan struktur dan organisasi perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi pengusahaan dan mutu pelayanan;
c. Melakukan pembenahan dan penyehatan beban utang perusahaan;
d. Memberikan arahan kepada kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan renegosiasi dan restrukturisasi perusahaan.
Pasal 4 …

Pasal 4

Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Ketua :
1. Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
Wakil Ketua :
2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Pertambangan dan Energi;
Anggota :
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
6. Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala BPPT;
7. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Sekretaris :
Asisten I Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 5

Keputusan-keputusan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibawakan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 6

(1) Untuk membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibentuk Panitia Teknis yang secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan beranggotakan:
1. Asisten/Deputi ...

1. Asisten/Deputi Bidang Usaha Pelayanan dan Pengembangan Sumber Daya Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Nehara;
2. Direktur Jenderal Listrik dan Energi, Departemen Pertambangan dan Energi;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Infrastruktur;
5. Pejabat lain yang ditentukan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
(2) Panitia Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas:
a. Memberi masukan kepada Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi tentang berbagai aspek restrukturisasi dan rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
b. Membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi melakukan kajian dan evaluasi terhadap permasalahan perusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dan laporan pelaksanaan tugas kelompok-kelompok kerja perusahaan;
c. Melaksanakan hal-hal lain yang ditugaskan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
(3) Panitia Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 7 …

Pasal 7

(1) Kelompok Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 meliputi:
a. Kelompok Kerja Renegosiasi Kontrak Khusus;
b. Kelompok Kerja Restrukturisasi Perusahaan;
c. Kelompok Kerja Restrukturisasi Keuangan.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dengaan beranggotakan unsur-unsur instansi yang terkait dan PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
a. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Panitia Teknis, dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
b. Kelompok Kerja, dibebankan pada anggaran PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pasal 10 …

Pasal 10

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE