(1) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Taman Miniatur INDONESIA Indah diserahkan sebagai sumbangan kepada Taman Miniatur INDONESIA Indah.
(2) Sebanyak Rp. 50. -(lima puluh rupiah) dari hasil penerimaan tol untuk setiap kendaraan pada Pintu Gerbang Tol menuju/dari Arena Pramuka Cibubur diserahkan sebagai sumbangan kepada Arena Pramuka Cibubur.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG TOL MENUJU/DARI TAMAN MINI INDONESIA INDAH DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan oleh Direksi PT.Jasa Marga kepada Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur INDONESIA Indah
(2) Penyerahan sebagian dari hasil penerimaan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilaksanakan oleh Direksi Persero PT.
Jasa Marga kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/Widya Mandala Krida Bhakti Pramuka Cibubur.
Pasal 3
Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengelolaan Taman Miniatur INDONESIA Indah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, masing-masing mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang diterimanya dari bagian hasil tol itu kepada PRESIDEN.
Pasal 4
Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum mengawasi pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal dimulainya pungutan tol pada jalan- jalan yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
