(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menmuda, adalah Menteri Negara Pembantu PRESIDEN yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya, baik yang memimpin Departemen maupun yang tidak memimpin Departemen, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Menteri Negara yang dibantu.
(2) Menmuda berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 1
Pasal 2
Menmuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
1. Menmuda/Sekretaris Kabinet;
2. Menmuda Keuangan;
3. Menmuda Perdagangan;
4. Menmuda Perindustrian;
5. Menmuda Pertanian;
6. Menmuda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
Menmuda bertindak selaku wakil Menteri Negara yang dibantunya dalam hal Menteri Negara yang dibantu berhalangan, dan dalam hal melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya.
Pasal 4
(1) Menmuda bertugas membantu Menteri Negara yang dibantunya dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya.
(2) Dengan sepengetahuan PRESIDEN, Menteri Negara yang dibantu memberikan tugas-tugas tertentu kepada Menmuda.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, Menmuda menyelenggarakan fungsi :
a. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga yang bersangkutan;
b. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program yang ditetapkan;
c. memberikan petunjuk-petunjuk kepada unit-unit kerja di lingkungan Departemen atau Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Menteri Negara yang dibantunya;
d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya;
e. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Negara yang dibantunya.
B A B II
TATA KERJA MENMUDA
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sehari-harai Menmuda mendapat dan memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara yang dibantu di samping. petunjuk-petunjuk yang diterimanya langsung dari PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmuda menggunakan dan memperoleh dukungan staf, ketatausahaan, dan keuangan dari Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya.
(2) Menmuda mengikuti, mengkoordinasi, dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan kebijaksanaan dan program Departemen atau Lembaga yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, dan Badan atau unit kerja lainnya pada Departemen, atau unit-unit kerja yang serupa di lingkungan Sekretariat Negara dan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memberi dukungan dan memperhatikan petunjuk Menteri Muda yang bersangkutan.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan kepada Menmuda, Menteri Negara yang dibantu dapat menambah Staf Ahli dengan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan kepadanya, Menmuda dapat mengundang Menmuda lainnya, atau pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya, atau berkonsultasi dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga lainnya.
Pasal 9
Dalam hal menyangkut kebijaksanaan dan langkah-langkah yang bersifat prinsipiil, Menmuda menyampaikannya terlebih dahulu kepada Menteri Negara yang dibantu dan melaporkannya kepada PRESIDEN, sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Negara yang dibantu dan bagi PRESIDEN.
Pasal 10
Menmuda menyampaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri Negara yang dibantu dan kepada PRESIDEN.
B A B III
PELAYANAN ADMINISTRASI
Pasal 11
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Menmuda dibantu oleh sekretariat yang secara struktural berada di lingkungan organisasi Sekretariat Jenderal atau unit kerja yang serupa di lingkungan Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang merupakan jabatan setingkat Eselon IIA.
(3) Susunan organisasi sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara yang dibantu setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
B A B IV
P E N U T U P
Pasal 12
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1989
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
