Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Kerajaan Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-pajak dan Bea Masuk atas kegiatan-kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dari Kedua Negara beserta Protokolnya, yang telah ditandatangani di Riyadh, Saudi Arabia, pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemeritah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggeris, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
