Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN PROYEK NATUNA

KEPPRES No. 14 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Untuk lebih mendukung keberhasilan dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari kegiatan pengembangan gas di daerah lepas pantai laut Natuna yang dilaksanakan kontraktor dalam rangka Kontrak Bagi Hasil denngan Peertamina, dibentuk Tim Pengembangan Proyek Natuna.

Pasal 2

(1) Tim Pengembangan Proyek Natuna bertugas mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dan bersifat menunjang pelaksanaan pengembangan gas oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Tugas yang terkait dan bersifat menunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. promosi dalam rangka pemasaran gas;
b. pembangunan prasarana dan sarana yang bersifat penunjang dan dapat ikut dimanfaatkan kontraktor atas dasar perhitungan komersial, ataupun yang pada dasarnya diperlukan dalam rangka pengembangan wilayah dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya;
c. penyiapan kemampuan industri nasional dalam rangka pemenuhan kebutuhan

kontraktor atas barang dan jasa, yang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil harus dipenuhi dari produksi dalam negeri;
d. membantu Pertamina dalam pelaksanaan hak dan kewenangan yang dimiliki atas dasar Kontrak Bagi Hasil, termasuk dalam pemilihan teknologi yang digunakan bagi pemisahan CO2 dan penyuntikannya kembali ke dalam bumi.

Pasal 3

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan dengan sejauh mungkin tidak mencampuri hak dan kewajiban pihak-pihak terutama kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Pengembangan Gas di Daerah lepas pantai laut Natuna.

Pasal 4

Tim Pengembangan Proyek Natuna terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a. Tim Penasehat Proyek Natuna;
b. Tim Pelaksana Proyek Natuna;
c. Tim Kerja Proyek Natuna;
d. Tim Pembangunan Pulau Natuna.

Pasal 5

(1) Tim Penasehat Proyek Natuna bertugas memberi pendapat, pertimbangan, dan nasehat kepada Tim Pelaksana Proyek Natuna mengenai rencana kerja, program kegiatan, dan rencana pembiayaan Pengembangan Proyek Natuna.

(2) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan memimpin dan mengkoordinir Tim Penasehat Proyek Natuna dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

(3) Tim Penasehat Proyek Natuna terdiri dari:

1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;

2. Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan;

3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Keuangan;

6. Menteri Pertambangan dan Energi;

7. Menteri Perindustrian;

8. Menteri Pertanian;

9. Menteri Perdagangan;
10. Menteri Pertahanan Keamanan;
11. Menteri Tenaga Kerja;

12. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

13. Menteri Perhubungan;

14. Menteri Negara Riset dan Tenologi/Ketua BPPT/Kepala BPIS;

15. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;

16. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM;

17. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

18. Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 6

(1) Tim Pelaksana Proyek Natuna bertugas menyusun rencana kerja, program kegiatan dan rencana pembiayaan bagi pelaksanaan tugas Tim Pngembangan Proyek Natuna sesuai Pasal 2.

(2) Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna memimpin dan mengkoordinasi anggota Tim Pelaksana Proyek Natua dalam melaksanakan tugas masing-masing dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

(3) Tim Pelaksana Proyek Natuna terdiri dari:

1. Ketua : Prof.Dr.Ing. B.J. Habibie;
2. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna :
Ir.G.A.S.Nayoan

3. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan PrasaraPenunjang :
Ir.A.Suleman Wiriadidjaja;
4. Wakil Ketua Koordinator Pemasaran Produk Gas Natuna :

Drs.F.Abda'oe;

5. Anggota :

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak pembangunan Pulau Natuna;

6. Anggota : Direktur Utama Pertamina;

7. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau;

8. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.

Pasal 7

(1) Tim Kerja Proyek Natuna dan Sekretaris dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna sesuai kebutuhan, dengan susunan keanggotaan yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna.

(2) Tim Kerja Proyek Natuna bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Tim Pelaksana Proyek Natuna, kecuali untuk hal-hal yang secara khusus diatur dalam Pasal 8.

Pasal 8

(1) Tim Pembangunan Pulau Natuna bertugas merrencanakan dan melaksanakan pembangunan Pulau Natuna sebagai Pangkalan Utama Pembangunan Proyek Gas Natuna Blok D-Alpha di Laut Cina Selatan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

(2) Tim Pembangunan Pulau Natuna terdiri dari:

1. Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna;

2. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna;
3. Organisasi Tim Pembangunan Pulau Natuna yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Pulau Natuna.

(3) Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna dirangkap oleh Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

(4) Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna diangkat oleh PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.

(5) Struktur organisasi Satuan Pelaksana Pembangunan Pulau Natuna disusun sesuai kebutuhan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Pembangunan Pulau Natuna, dan disahkan oleh Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.

(6) Penempatan dan pemberhentian Kepala-kepala dalam struktur organisasi Satuan Pelaksana Pembangunan Pulau Natuna,diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pembangunan Pulau Natuna.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pengembangan Proyek Natuna memperhatikan:

a. Petunjuk PRESIDEN

b. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Pertimbangan Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) dan Direktur Utama Pertamina, sejauh yang menyangkut pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil yang telah ditanda tangani Pertamina dalam rangka pengembangan gas di daerah lepas pantai laut Natuna.

Pasal 10

Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna dibebankan Kepada Anggaran Belanja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pasal 11

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO