Langsung ke konten

PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE

KEPPRES No. 14 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-29

Pasal 1

Definisi

Untuk maksud Konvensi ini :

(a) "Organisasi" adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan sesuai dengan

### Pasal 2.

(b) "Perusahaan" adalah badan hukum atau badan-badan yang didirikan berdasarkan

peraturan perundang-undangan nasional dengan mana sistem satelit (Inmarsat)

dioperasikan.

(c) "Pihak" adalah Negara dimana Konvensi ini berlaku.

(d) "Persetujuan Pelayanan Publik" adalah Persetujuan yang dilaksanakan oleh

Organisasi dan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (1).

(e) "GMDSS" adalah Sistem Komunikasi Global untuk Bahaya dan Keselamatan

Maritim yang didirikan oleh Organisasi Maritim Internasional.

Pasal 2

Pendirian Organisasi

Dengan ini didirikan Organisasi Satelit Bergerak Internasional, yang selanjutnya disebut

sebagai "Organisasi".

Pasal 3

Tujuan

Tujuan Organisasi ini adalah untuk menjamin bahwa prinsip-prinsip dasar yang

ditetapkan dalam Pasal ini dipatuhi oleh Perusahaan, yaitu :

(a) menjamin kelangsungan pengaturan jasa-jasa komunikasi satelit global untuk

Bahaya dan keselamatan maritim, khususnya seperti yang diatur dalam Konvensi

Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut tahun 1974 seperti yang telah diubah

---

PRESIDEN

beberapa kali dan Peraturan Radio seperti terlampir pada Konstitusi dan Konvensi

Telekomunikasi Internasional, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali,

berkaitan dengan GMDSS;

(b) menyediakan pelayanan jasa tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan;

(c) bertindak semata-mata untuk maksud-maksud damai;

(d) mengupayakan untuk melayani semua wilayah dimana terdapat kebutuhan akan

komunikasi bergerak satelit, dengan mempertimbangkan selayaknya daerah-daerah

pedesaan dan daerah-daerah terpencil di negara-negara berkembang;

(e) beroperasi secara konsisten dengan persaingan yang sehat dan tunduk pada

ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan Prinsip-prinsip Dasar

(1) Organisasi, dengan persetujuan Majelis, harus mengadakan suatu Persetujuan

Pelayanan Publik dengan Perusahaan dan harus mengadakan pengaturan lainnya

yang dianggap perlu guna memungkinkan Organisasi mengawasi dan menjamin

ditaatinya oleh Perusahaan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam Pasal 3, dan

untuk melaksanakan setiap peraturan lainnya dari Konvensi ini.

(2) Pihak yang di wilayahnya terletak Kantor Pusat Perusahaan harus mengambil

langkah-langkah yang tepat, sesuai dengan ketentuan hukum nasionalnya yang

dianggap perlu guna memungkinkan Perusahaan melanjutkan penyediaan jasa

GMDSS dan mematuhi prinsip-prinsip dasar lainnya sebagaimana dimuat dalam

### Pasal 3.

Pasal 5

Struktur

Organ-organ Organisasi adalah :

(a) Majelis.

(b) Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Direktur.

---

PRESIDEN

Pasal 6

Komposisi dan Pertemuan-pertemuan Majelis

(1) Majelis terdiri dari semua Pihak.

(2) Pertemuan-pertemuan berkala Majelis berlangsung sekali dalam dua tahun

Pertemuan-pertemuan luar biasa dilangsungkan berdasarkan permintaan seperti

dari para Pihak atau berdasarkan permintaan Direktur, atau sebagaimana

ditentukan dalam Peraturan Prosedur Majelis.

(3) Para Pihak berhak untuk menghadiri dan berpartisipasi pada semua pertemuan

Majelis, tanpa memperhatikan tempat dimana berlangsungnya pertemuan tersebut.

Pengaturan yang dibuat oleh negara tuan rumah harus sesuai dengan

kewajiban-kewajiban ini.

Pasal 7

Prosedur Majelis

(1) Setiap Pihak mempunyai satu hak suara di Majelis.

(2) Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi harus diambil oleh

mayoritas dua-pertiga dan mengenai masalah-masalah prosedural dengan

mayoritas sederhana dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara. Para

pihak yang abstain pada pengambilan suara dianggap sebagai tidak memberikan

hak suara.

(3) Keputusan-keputusan mengenai apakah suatu masalah merupakan masalah

prosedurial atau substansi, harus diputuskan oleh Ketua. Keputusan tersebut dapat

dibatalkan oleh dua-pertiga dari para Pihak yang hadir dan memberikan hak suara.

(4) Kuorum untuk setiap pertemuan Majelis harus terdiri mayoritas dari para Pihak.

Pasal 8

Fungsi Majelis

(a) Mempertimbangkan dan mengkaji kembali tujuan-tujuan, kebijakan umum, dan

---

PRESIDEN

tujuan-tujuan jangka panjang Organisasi serta kegiatan-kegiatan Perusahaan yang

berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, dengan

mempertimbangkan setiap rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan.

(b) mengambil langkah-langkah atau prosedur yang diperlukan guna menjamin agar

Perusahaan mematuhi prinsip-prinsip dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4,

termasuk persetujuan atas pembuatan, modifikasi dan pengakhiran Persetujuan

Pelayanan Publik menurut Paal (4) 1.

(c) memutuskan masalah-masalah mengenai hubungan resmi antara Organisasi dan

Negara-negara baik sebagai Pihak maupun bukan, dan Organisasi-organoisasi

internasional.

(d) memutuskan setiap perubahan terhadap Konvensi sesuai dengan Pasal 18.

(e) menunjuk seorang Direktur sesuai dengan Pasal 9 dan untuk mengganti Direktur;

dan

(f) melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dibebankan pada Majelis berdasarkan

Pasal-pasal yang terdapat dalam Konversi ini.

Pasal 9

Sekretariat

(1) Masa jabatan Direktur adalah empat tahun atau jangka waktu lainnya yang

ditetapkan oleh Maje;lis.

(2) Direktur adalah wakil sah dari Organisasi dan Kepala Eksekutif Sekretariat, serta

bertanggungjawab pada dan sesuai dengan pedoman Majelis.

(3) Direktur harus, dengan tunduk pada arahan dan instruksi Majelis, menetapkan

struktur, tingkat staf dan ketentuan standar mengenai jangka wakttu hubungan

kerja para pejabat dan karyawan, serta konsultan dan penasehat-penasehat

Sekretariat lainnya dan menunjuk personil Sekretariat.

(4) Pertimbangan-pertimbangan utama dalam penunjukan Direktur dan personil

Sekretariat lainnya adalah untuk menjamin adanya standar dalam integritas,

kemampuan dan efisiensi yang tertinggi.

(5) Organisasi harus, membuat dengan setiap Pihak yang diwilayahnya didirikan

---

PRESIDEN

Sekretariat Organisasi, suatu persetujuan yang disetujui oleh Mejelis, berkaitan

dengan fasilitas, hak-hak istimewa dan kekebalan Organisasi, DIrektur,

pejabat-pejabat lainnya, serta wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah tuan

rumah, untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka. Persetujuan tersebut berakhir

apabila Sekretariat dipindahkan dari wilayah Pemerintah tuan rumah tersebut.

(6) Para Pihak, selain dari Pihak yang telah mengadakan persetujuan yang disebutkan

dalam ayat (5), harus membuat Protokol tentang hak-hak istimewa dan kekebalan

Organisasi, Direksi, staf para pakar yang melaksanakan misi organisasi dan

wakil-wakil para Pihak ketika berada di wilayah para Pihak untuk maksud

melaksanakan fungsi mereka. Protokol harus terpisah dari Konvensi dan memuat

syarat-syarat mengenai berakhirnya Protokol.

Pasal 10

Biaya-biaya

(1) Organisasi harus, dalam Persetujuan Pelayanan Publik, mengatur biaya yang

berkaitan dengan hal-hal berikut ini yang akan dibayar oleh Perusahaan :

(a) pendirian dan operasi Sekretariat;

(b) penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Majelis dan

(c) pelaksanaan langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi sesuai dengan

### Pasal 4 untuk menjamin kepatuhan Perusahaan terhadap prinsip-prinsip dasar.

(2) Setiap Pihak harus menanggung biaya kehadiran delegasinya para

pertemuan-pertemuan Majelis.

Pasal 11

Tanggung Jawab Hukum

Para Pihak tidak, dalam kapasitas mereka sebagai Pihak, bertanggungjawab secara hukum

atas tindakan-tindakan dan kewajiban-kewajiban Organisasi atau Perusahaan, kecuali

dalam hubungannya dengan yang bukan Pihak atau badan-badan hukum dan

---

PRESIDEN

perseorangan yang mereka wakili sejauh tanggungjawab secara hukum ini timbul dari

perjanjian-perjanjian yang berlaku diantara Pihak dan bukan Pihak tersebut. Namun

demikian, hal diatas tidak mengalami suatu pihak yang telah diwajibkan untuk membayar

ganti rugi berdasarkan perjanjian tersebut kepada Negara bukan pihak atau badan-badan

hukum dan perorangan yang diwakilinya dalam melepaskan hak-hak yang dimilikinya

berdasarkan perjanjian tersebut terhadap Pihak lainnya.

Pasal 12

Kepribadian Hukum

Organisasi harus mempunyai kepribadian hukum. Untuk maksud pelaksanaan fungsi

sebagaimana mestinya, maka Organisasi ini harus, terutama mempunyai kemampuan

untuk mengadakan kontrak, mempunyai hak untuk memperoleh, menyewa, memiliki dan

mengalihkan benda-benda bergerak dan tidak bergerak, sebagai pihak pada proses

peradilan dan berhak mengadakan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara atau

organisasi-organisasi internasional.

Pasal 13

Hubungan dengan Organisasi Internasional lainnya.

Organisasi harus bekerja sama dengan Perserikatan bangsa-bangsa dan badan-badan di

bawahnya yang menangani Penggunaan Kawasan Antariksa dan Lautan untuk

Maksud-maksud Damai, Badan-badan khususnya maupun organisasi-organisasi

internasional lainnya, mengenai masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama.

Pasal 14

Pengunduran Diri

Setiap Pihak dapat setiap saat mengundurkan diri secara sukarela dari Organisasi dengan

memberitahukannya secara tertulis kepada Penyimpan dan pengunduran diri tersebut

---

PRESIDEN

mulai berlaku secara efektif setelah Penyimpan menerima pemberitahuan dimaksud.

Pasal 15

Penyelesaian Sengketa

Sengketa antara para Pihak, atau antara para Pihak dengan Organisasi, berkaitan dengan

setiap masalah yang timbul berdaarkan Konvensi ini, harus diselesaikan melalui

perundingan antara para pihak yang bersangkutan. Apabila dalam waktu satu tahun salah

satu Pihak telah meminta penyelesaian, dan penyelesaian belum dapat dicapai, dan

apabila para Pihak yang bersengketa belum memperoleh kesepakatan apapun, baik (a)

dalam hal penyelesaian sengketa antara para pihak melalui Mahkamah Internasional;

maupun (b) dalam hal sengketa lainnya melalui prosedur penyelesaian yang lain, maka

apabila para pihak yang bersengketa menyetujuinya sengketa tersebut dapat diajukan

kepada badan arbitrase sesuai dengan Lampiran dalam Konvensi ini.

Pasal 16

Persetujuan Mengikatkan Diri

(1) Konvensi ini harus tetap terbuka bagi penandatanganan di London hingga

Konvensi ini berlaku dan setelah itu tetap terbuka untuk aksesi. Semua Negara

dapat menjadi Pihak pada Konvensi ini dengan :

(a) Penandatanganan yang tidak tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau

persetujuan, atau

(b) Penandatanganan dengan tunduk kepada pengesahan, penerimaan atau

persetujuan, yang kemudian diikuti oleh pengesahan, penerimaan atau

persetujuan, atau.

(c) Akses.

---

PRESIDEN

(2) Pengesahan, penerimaan, persetujuan atau aksesi akan berlaku setelah

disampaikannya instrumen hukum yang diperlukan kepada Penyimpan.

(3) Pensyaratan tidak diperlukan terhadap Konvensi ini.

Pasal 17

Mulai Berlaku

(1) Konvensi ini mulai berlaku enam puluh hari setelah tanggal dimana Negara-negara

yang mewakili 95% dari saham investasi awal, telah menjadi Pihak pada Konvensi

ini.

(2) Dengan tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1), apabila Konvensi belum

berlaku dalam waktu tiga puluh enam bulan setelah tanggal terbukanya bagi

penandatanganan, maka Konvensi ini tidak akan diberlakukan.

(3) Bagi Negara yang menyampaikan piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan

atau aksesi setelah tanggal dimana Konvensi ini telah berlaku, maka pengesahan,

penerimaan, persetujuan atau aksesi tersebut akan berlaku pada tanggal

penyimpanannya.

Pasal 18

(1) Perubahan terhadap Konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap Pihak dan harus

diedarkan oleh Direktur kepada semua Pihak lainnya dan kepada Perusahaan.

majelis harus membertimbangkan perubahan tersebut paling cepat enam bulan dari

usulan tersebut disampaikan, dengan memperhatikan rekomendasi Perusahaan.

Jangka waktu ini pada kasus khusus tertentu dapat dipersingkat oleh Majelis

dengan suatu keputusan substrantif sampai batas waktu tiga bulan.

(2) Apabila disetujui oleh Majelis, perubahan dimaksud mulai berlaku seratus dua

---

PRESIDEN

puluh hari setelah Penyimpanan menerima dari dua pertiga Negara-negara yang

pada saat penerimaan oleh Majelis, telah menjadi Pihak. Setelah pemberlakuannya,

perubahan itu akan mengikat pada Pihak yang telah menerimanya. Bagi Negara

lainnya yang menjadi Pihak pada saat penerimaan perubahan tersebut oleh Majelis,

maka perubahan itu akan mengikat pada hari Penyiman menerima pemberitahuan

penerimaannya.

Pasal 19

Penyimpanan

(1) Penyimpanan Konvensi ini adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim

Internasional.

(2) Penyimpanan harus segera memberitahukan semua Pihak mengenai :

(a) Setiap penandatanganan Konvensi;

(b) Penyimpanan setiap piagam pengesahan, penerimaan, persetujuan atau

aksesi;

(c) Mulai berlakunya Konvensi;

(d) Penerimaan setiap perubahan Konvensi dan mulai berlakunya;

(e) Setiap pemberitahuan pengunduran diri;

(i) Pemberitahuan dan komunikasi lainnya berkenaan dengan Konvensi.

(3) Setelah perubahan pada Konvensi ini mulai berlaku, Penyimpan harus

menyampaikan satu salinan naskah asli kepada Sekretaiat Perserikatan

Bangsa-bangsa untuk didaftarkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 102 Piagam

Perserikatan Bangsa-bangsa.

SEBAGAI TANDA BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa oleh

Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.

DIBUAT DI LONDON pada hari ketiga bulan September tahun seribu sembilanratus

---

PRESIDEN

tujuh puluh enam dalam bahasa Inggeris, Perancis, Rusia, dan Spanyol, semua teks adalah

otentik dalam satu naskah asli yang harus disimpan pada Penyimpan, yang kemudian

mengirimkan salinan naskah aslinya kepada Pemerintah dari Negara-negara yang

diundang untuk menghadiri Konperensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit

Maritim Internasional dan kepada Pemerintah Negara lainnya yang telah menandatangani

atau menerima Konvensi ini.

Perjanjian ini berakhir apabila Konvensi diakhiri pemberlakuannya atau apabila

perubahan pada Konvensi yang meniadakan rujukan pada Persetujuan tentang

Pengoperasian berlaku, atau mana yang lebih dahulu terjadi.

---

PRESIDEN