PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ditetapkan: 2007-06-19
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun
Veteran Republik Indonesia hasil Kongres IX Legiun Veteran
Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2007
sampai dengan 28 Maret 2007 di Jakarta, sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 69 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2007
INDONESIA,
ttd.
