Langsung ke konten

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KEPPRES No. 14 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-06-19

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres IX Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2007 sampai dengan 28 Maret 2007 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

--- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2007 INDONESIA, ttd.