Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Ditetapkan: 2010-01-01
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
---
PRESIDEN
Hukum dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;epkumham.go 3. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Kepala Unit Kerja Presiden untuk
Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
1. Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, M.A.
(Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden).
(2) Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi
nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
---
PRESIDEN
pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi
birokrasi;
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan
program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi;epkumham.go
reformasi birokrasi;
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance);
melaksanakan tugasnya;
apabila diperlukan kepada Presiden.
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Menteri Dalam Negeri;
www.djpp.depkumham.go.id
---
PRESIDEN
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet.epkumham.go
(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
birokrasi nasional;
reformasi birokrasi nasional;
pemangku kepentingan (stakeholders);
Birokrasi Nasional;
Birokrasi Nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
---
PRESIDEN
reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional;
Birokrasi Nasional.
(4) Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, serta didukung oleh Tim Independen dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance).
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, dan Tim
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dibebankan pada
anggaran Sekretariat Kantor Wakil Presiden.
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2010epkumham.goPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
www.djpp.depkumham.go.id