KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha**
Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut
Komite Kebijakan.
**(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab**
kepada Presiden.
Pasal 2
**(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,**
mempunyai tugas sebagai berikut:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan
bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk
penetapan prioritas bidang usaha;
- melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
- mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan
dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan
pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
### Pasal 3 ...
---
Pasal 3
Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Tenaga Kerja;
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
1. Kepala Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia;
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro
dan Keuangan, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
### Pasal 4 ...
---
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan
kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite
Kebijakan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Komite Kebijakan:
- berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan; dan
- dapat melibatkan dan bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak
lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
**(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan,**
dibentuk Tim Pelaksana.
**(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim**
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Kebijakan.
### Pasal 7 ...
---
Pasal 7
**(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite**
Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan.
**(2) Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi
Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk
pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite
Kebijakan.
Pasal 9
Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite
Kebijakan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian.
### Pasal 11 ...
---
Pasal 11
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
