(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998, diperinci ke dalam program departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1998 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Pasal 1
Pasal 2
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN ini Nomor 16 Tahun 1994.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1998.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
