Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 1999 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI VETERAN RI PENERIMA TUNJANGAN VETERAN YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA

KEPPRES No. 140 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya selain menerima Tunjangan Veteran yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran yang telah meninggal dunia diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang, Tunjangan Khusus dibagi rata kepada para jandanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihentikan apabila:

a. yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak;
b. yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di Daerah Propinsi Irian Jaya;
c. hak untuk menerima Tunjangan Veteran hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Desember 1999.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara bersama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID