Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA NATUNA, TULANG BAWANG, TANGGAMUS CIKARANG, KAJEN, GIRI MENANG, BADUNG, ERMERA, MANATUTO, SENTANI, MIMIKA, DAN PANIAI

KEPPRES No. 145 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Membentuk 12 (dua belas) Pengadilan Agama masing-masing:
1. Pengadilan Agama Natuna, berkedudukan di Natuna;
2. Pengadilan Agama Tulang Bawang, berkedudukan di Tulang Bawang;
3. Pengadilan Agama Tanggamus, berkedudukan di Tanggamus;
4. Pengadilan Agama Cikarang, kedudukan di Cikarang;
5. Pengadilan Agama Kajen, berkedudukan di Kajen;
6. Pengadilan Agama Giri Menang, berkedudukan di Giri Menang;
7. Pengadilan Agama Badung, berkedudukan di Badung;
8. Pengadilan Agama Ermera, berkedudukan di Ermera;
9. Pengadilan Agama Manatuto, berkedudukan di Manatuto;
10.Pengadilan Agama Sentani, berkedudukan di Sentani;
11.Pengadilan …

11.Pengadilan Agama Mimika, berkedudukan di Mimika;
12.Pengadilan Agama Paniai, berkedudukan di Paniai.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Natuna meliputi wilayah Kecamatan Natuna, Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Tulang Bawang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Propinsi Daerah Tingkat I Bandar Lampung;
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Tanggamus meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus, Propinsi Daerah Tingkat I Bandar Lampung;
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Cikarang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Kajen meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Giri Menang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Badung meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
(8) Daerah ...

(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Ermera meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Manututo meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Sentani meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
(11) Daerah hukum Pengadilan Agama Mimika meliputi wilayah Kabupaten Mimika, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya;
(12) Daerah hukum Pengadilan Agama Paniai meliputi wilayah Kabupaten Paniai, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika dan Paniai, maka:
1. Wilayah Kecamatan Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarempa;
2. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotabumi;
3. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kalianda;
4. Wilayah ...

4. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bekasi;
5. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pekalongan;
6. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mataram;
7. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Denpasar;
8. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
9. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili;
10. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Jayapura;
11. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;
12. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, maka Pengadilan Agama Bekasi statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Bekasi, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
(2) Dengan ...

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kajen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, maka Pengadilan Agama Pekalongan statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Pekalongan, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, maka Pengadilan Agama Mataram statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Mataram, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, maka Pengadilan Agama Denpasar statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Denpasar, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sentani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10, maka Pengadilan Agama Jayapura statusnya menjadi Pengadilan Agama Kotamadya Jayapura, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura.

Pasal 5

(1) Pengadilan Agama Natuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
(2) Pengadilan Agama Tulang Bawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
(3) Pengadilan ...

(3) Pengadilan Agama Tanggamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.
(4) Pengadilan Agama Cikarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
(5) Pengadilan Agama Kajen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
(6) Pengadilan Agama Giri Menang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
(7) Pengadilan Agama Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
(8) Pengadilan Agama Ermera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(9) Pengadilan Agama Manatuto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(10) Pengadilan Agama Sentani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
(11) Pengadilan Agama Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
(12)Pengadilan ...

(12) Pengadilan Agama Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 12 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.

Pasal 6

Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sebelum terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
1. Telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Agama Tarempa, Pengadilan Agama Kotabumi, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Bekasi, Pengadilan Agama Pekalongan, Pengadilan Agama Mataram, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Jayapura, Pengadilan Agama Fak-Fak tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama tersebut;
2. Telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh masing-masing Pengadilan Agama Tarempa, Pengadilan Agama Kotabumi, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Bekasi, Pengadilan Agama Pekalongan, Pengadilan Agama Mataram, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Jayapura, Pengadilan Agama Fak-Fak, dilimpahkan masing-masing kepada Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kajen, Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Ermera, Pengadilan Agama Manatuto, Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika, dan Pengadilan Agama Paniai.
Pasal 7 …

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kajen, Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Ermera, Pengadilan Agama Manatuto, Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika, dan Pengadilan Agama Paniai dibebankan pada anggaran Departemen Agama.

Pasal 8

(1) Penetapan kelas Pengadilan Agama, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kajen, Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Ermera, Pengadilan Agama Manatuto, Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika, dan Pengadilan Agama Paniai ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama Natuna, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Kajen, Pengadilan Agama Giri Menang, Pengadilan Agama Badung, Pengadilan Agama Ermera, Pengadilan Agama Manatuto, Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika, dan Pengadilan Agama Paniai ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9 …

Pasal 9

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE