Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI

KEPPRES No. 15 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2012-07-25

Pasal 1

Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan

Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade

Organization) IX Tahun 2013, yang selanjutnya disebut

Panitia Nasional.

Pasal 2

(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, bertugas menyiapkan dan menyeleng-

garakan Konferensi Tingkat Menteri Negara-

Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia

(World Trade Organization) IX Tahun 2013, yang

selanjutnya disebut KTM WTO IX Tahun 2013,

dengan aman, lancar, dan tertib.

(2) KTM WTO IX Tahun 2013 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diselenggarakan di Provinsi Bali

pada bulan Desember Tahun 2013.

Pasal …

www.bphn.go.id

---

Pasal 3

Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

terdiri dari Tim Pengarah, Tim Penanggung Jawab, dan

Tim Pelaksana, yang susunan keanggotaannya

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan

Presiden ini.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional

mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau

berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga

Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi/

Kabupaten/Kota dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

bertugas:

  • menetapkan kebijakan umum dalam rangka

persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX

Tahun 2013;

  • memberikan arahan dan panduan kepada Tim

Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana mengenai

persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX

Tahun 2013; dan

  • memutuskan dan menyelesaikan kendala dalam

persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO IX

Tahun 2013.

Pasal …

www.bphn.go.id

---

Pasal 6

Tim Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, bertugas:

  • melaksanakan arahan Tim Pengarah yang terkait

dengan persiapan dan penyelenggaraan KTM WTO

IX Tahun 2013;

  • bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan

penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013; dan

  • melaporkan kegiatan penyelenggaraan KTM WTO IX

Tahun 2013 kepada Tim Pengarah.

Pasal 7

Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

bertugas:

  • melaksanakan arahan dari Tim Pengarah dan Tim

Penanggung Jawab yang terkait dengan persiapan

dan penyelenggaraan KTM WTO IX Tahun 2013;

  • melaksanakan koordinasi dan langkah-langkah

yang diperlukan guna kelancaran penyelenggaraan

KTM WTO IX Tahun 2013; dan

  • menyelenggarakan KTM WTO IX Tahun 2013.

Pasal 8

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan

Bidang-Bidang yang terdiri dari Bidang Subtansi,

Bidang Kesekretariatan, Bidang Kehumasan,

Bidang Teknologi Informasi, Bidang Organisasi

Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat,

Bidang Keamanan, Bidang Imigrasi, Protokoler dan

Konsuler, Bidang Kesehatan, dan Bidang

Kepabeanan.

(2) Susunan …

www.bphn.go.id

---

(2) Susunan keanggotaan Bidang-Bidang pada Tim

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Perdagangan selaku Ketua

Tim Penanggung Jawab.

Pasal 9

Rincian tugas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan

masing-masing Bidang pada Tim Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan

Menteri Perdagangan selaku Ketua Tim Penanggung

Jawab.

Pasal 10

Untuk memperlancar tugas Panitia Nasional, Ketua

Tim Pelaksana dapat membentuk satuan tugas sesuai

kebutuhan.

Pasal 11

Panitia Nasional bertugas terhitung sejak tanggal

berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan

selesainya seluruh pelaksanaan tugas Panitia Nasional

Penyelenggaraan KTM WTO IX 2013.

Pasal 12

Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas Panitia Nasional dibebankan pada Anggaran

Belanja Kementerian Perdagangan dan sumber lain

yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal …

www.bphn.go.id

---

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati RI

www.bphn.go.id

---