PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI
Ditetapkan: 2001-01-23
Pasal 1
Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan
Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh
Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
