TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian
setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2003.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
### Pasal 6 …
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun
2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
