Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 15 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkedudukan di Kediri.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Andoolo berkedudukan di Andoolo.

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasangkayu berkedudukan di Pasangkayu.

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Sei Rampah berkedudukan di Sei Rampah.

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo.

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Oelamasi berkedudukan di Oelamasi.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meliputi wilayah

Kabupaten Kediri.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Andoolo meliputi wilayah Kabupaten

Konawe Selatan.

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasangkayu meliputi wilayah

Kabupaten Mamuju Utara.

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sei Rampah meliputi wilayah

Kabupaten Serdang Bedagai.

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pasarwajo meliputi wilayah Kabupaten

Buton.

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Oelamasi meliputi wilayah Kabupaten

Kupang.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, maka

Kabupaten Kediri dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Kediri.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Andoolo, maka Kabupaten

Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Kendari.
Kejaksaan Negeri Pasangkayu, maka Kabupaten (3) Dengan terbentuknyaPerundang-undangan
Mamuju Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamuju.

(4) Dengan terbentuknyaPeraturan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, maka Kabupaten

Serdang Bedagaiditjen dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk
Pakam.

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pasarwajo, maka Kabupaten

Buton dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-Bau.

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Oelamasi, maka Kabupaten

Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kediri tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Kabupaten Kediri.

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Andoolo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo.

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Mamuju tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Pasangkayu.

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Sei Rampah pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan
Negeri Sei Rampah.

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Pasarwajo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau-Bau tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasarwajo.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Oelamasi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah ditangani Kejaksaan Negeri Kupang tetapi belum dilimpahkan ke
Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan
pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan
Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasarwajo, dan Kejaksaan Negeri
Oelamasi dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Andoolo, Kejaksaan
Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri
Pasarwajo, dan Kejaksaan Negeri Oelamasi ditetapkan oleh Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undanganttd.
PeraturanDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
ditjen