Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 15 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Perikanan yang berada di lingkungan Peradilan
Umum pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri
Ranai.

### Pasal 2epkumham.goPengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan

berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana di bidang perikanan
pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan
Pengadilan Negeri Ranai.

Pasal 3

(1) Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Tanjung

Pinang meliputi wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

(2) Daerah hukum Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ranai

meliputi wilayah Pengadilan Negeri Ranai.

Pasal 4

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang
memeriksa dan memutus tindak pidana perikanan yang dilakukan di daerah
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan
sarana dan prasarana Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri
Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2010

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.depkumham.go.id