SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol,
dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi,
koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha,
dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan
Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
Satuan T\rgas.
Pasal2...
SK No 205121 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di
bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satuan Tugas mempunyai tugas:
- menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan
serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan
dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
- memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan
komoditas tebu;
- mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan
atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan
kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
- memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk
percepatan pembangunan dan pengembangan
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
- memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang
dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan
pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana
penunjang;
- melakukan koordinasi dan sinergi antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan
pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku
usaha untuk percepatan pembangunan dan
pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan
industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
- memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan
masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri.
Pasa14...
SK No 205122 A
---
FRESIDEN
Pasal 4
1 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Anggota;
- Anggota Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 5
Susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan T\rgas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas:
Badan a. Ketua Menteri Investasi lKepala
Koordinasi Penanaman Modal.
- Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; dan
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
Pasal 6
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c terdiri atas:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
- Kepala Badan Karantina Indonesia.
Pasal 7
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf d terdiri atas:
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Mitik Negara;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
c.Direktur...
SK No 205123 A
---
FRESIDEN
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian
Perindustrian;
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian
Perdagangan;
- Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan, Badan Karantina
Indonesia;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Koordinasi Modal, Kementerian Investasi lBadan
Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Kementerian
Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengembangan lklim Penanaman Modal,
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
- Jaksa
SK No 2051244
---
FRESTDEN
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kejaksaan
Agung;
- Gubernur Papua Selatan; dan
- Bupati Merauke.
Pasal 8
**(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas dibentuk**
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administrasi.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berkedudukan di Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
**(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin**
oleh kepala sekretariat.
Pasal 9
Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku
Ketua Satuan T\rgas.
Pasal 10
Satuan T\rgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
### Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal12...
SK No 205125 A
---
Pasal 12
Satuan Tlrgas melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden
ini ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 205126 A
