Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf d terdiri atas:
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Mitik Negara;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
c.Direktur...
SK No 205123 A
---
FRESIDEN
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian
Perindustrian;
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian
Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian
Perdagangan;
- Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan, Badan Karantina
Indonesia;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Koordinasi Modal, Kementerian Investasi lBadan
Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Kementerian
Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengembangan lklim Penanaman Modal,
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
SK No 2051244
---
FRESTDEN
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kejaksaan
Agung;
- Gubernur Papua Selatan; dan
- Bupati Merauke.