Langsung ke konten

PEMBENTUKAN TIM PENGKAJIAN PENGEMBANGAN

KEPPRES No. 152 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 2

Tim Pengkajian terdiri dari :

  • Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

- Wakil Ketua
merangkap Ketua
Harian : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
1. Menteri Pemukiman dan Perambah Hutan;
1. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;

- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian
dan Perdagangan.

Pasal 3

Tim Pengkajian bertugas melakukan :

1. pengkajian terhadap daerah yang dapat dipertimbangkan untuk
dikembangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
1. pengkajian terhadap kebutuhan prasarana dan sarana yang diperlukan
bagi terwujudnya suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengkajian dapat mengundang pejabat
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kalangan dunia usaha, dan anggota
masyarakat lainnya untuk hadir dalam pertemuan Tim Pengkajian.

Pasal 5

---

PRESIDEN

Untuk kelancaran tugasnta, Tim Pengkajian dapat membentuk Tim Teknis
yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pakar, dan
perguruan tinggi.

Pasal 6

Tim Pengkajian melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tigas Tim Pengkajian
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen
Perindustrian dan perdagangan.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2000

INDONESIA,

ttd.