Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA

KEPPRES No. 153 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-11-03

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Negeri Papua.

(2) Universitas Negeri Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan

Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.