Langsung ke konten

PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH

KEPPRES No. 159 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan
manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam membantutugas pokok
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah

---

PRESIDEN

Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
1. Manajemen Pegawai negeri Sipil Daerah adalah keseluruhan upaya-upaya
untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban, yang
meliputi perencanaan, penga, pengembangan, kualitas, penempatan,
promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
1. Daerah adalah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah
Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 2

BKD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah.

Pasal 3

BKD mempunyai tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 4

BKD mempunyai tugas pokok senagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyususnan peraturan perundang daerah di bidang
kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan
Pemerintah.
- perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma,
standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
- pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional
sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
- penyiapan dan penetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai
dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.

---

PRESIDEN

- penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negru
Sipi daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah
ditetapkam dengan peraturan perundang-undangan.
- penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah; dan
- penyampian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian
Negara.

Pasal 5

(1) Di setiap daerah dibentuk BKD.

(2) Pembentukan BKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

dengan Peraturan Daerah.

(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKD ditetapkan sesuai dengan

kebutuhan daerah, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat;
- Bidang;
- Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

(1) Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional dibangun dan

dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD
Propinsi/Kabupaten/Kota dan BKN.

(2) Pembangunan dan Pengembangan sistem informasi kepegawaian nasional

serta penyajian informasi kepegawaian negara dilakukan oleh BKN.

(3) Pembangunan dan Pengembangan tata laksana jaringan informasi

kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
berkesinambungan dengan cara :
- setiap BKD Propinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan informasi
perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing
kepada BKN.
- Setiap BKD Kabupaten/Kota menyampaikan informasi
perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing
kepada BKD Propinsi.

(4) Ketentuan teknis tentang pengembangan tata laksana pemeliharaan

jaringan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

(1) Sebelum daerah membentuk BKD berdasarkan Keputusan Presiden ini,

manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan oleh unit pengelola
kepegawaian daerah dengan bantuan Kantor Regional BKN yang
bersangkutan.

(2) Bagi Daerah yang telah membentuk BKD sebelum berlakunya Keputusan

Presiden ini, tugas pokok, fungsi, da susunan organisasinya disesuaikan

---

PRESIDEN

dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd