Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA

KEPPRES No. 16 Tahun berlaku

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Martapura berkedudukan

di Martapura.

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Selat Panjang ber-

kedudukan di Selat Panjang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi

wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi

wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari

daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja.

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang,

maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari

daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk

lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura pada

saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani

Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke

Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan

Negeri Martapura.

(2) Perkara ...

www.bphn.go.id

---

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk

lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang

pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah

ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum

dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan

oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,

pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi

Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat

Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik

Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi,

dan tata kerja Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan

Negeri Selat Panjang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah

mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung

jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

Pasal ...

www.bphn.go.id

---

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon

www.bphn.go.id