Menambah ketentuan pasal 10 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut Staf Sekretaris Negara terdiri dari ;
1. Sekretaris Sekretaris Negara ;
2. Beberapa orang Asisten Sekretaris Negara ;
3. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5(lima) orang.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1980
Pasal 1
Pasal 2
Pada Bab VII sesudah pasal 12 disisipkan ketentuan baru yang dijadikan pasal 12 A, yang terdiri dari 2(dua) ayat sebagai berikut :
Pasal 12 A
(1). Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara, dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat-nasehat teknis mengenai masalah-masalah tertentu yang diperlukan oleh Sekretaris Negara ;
(2). Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris Sekretaris Negara.
Pasal 3
Menambah ketentuan pasal 13 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Apabila Sekretaris Negara di samping Jabatannya menjabat sebagai Menteri Negara, maka Sekretaris Sekretaris Negara, para Asisten Sekretaris Negara, dan Staf Ahli Sekretaris Negara menjadi Sekretaris, Asistenasisten dan Staf Ahli Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 4
Menambah ketentuan pasal 16 ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4).
Sekretaris, Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon I B dan setinggi-tingginya I A. Staf Ahli Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B sedangkan Sekretaris, Asisten dan Staf Ahli Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B.
Pembantu-pembantu Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan-jabatan setinggi-tingginya Eselon II A.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 April 1981, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
S O E H A R T O
