Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 16 Tahun 1990 dicabut

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Untuk penerimaan baru Pegawai Negeri dilakukan penelitian khusus, yaitu bahwa pelamar yang bersangkutan tidak terlibat dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis INDONESIA dan organisasi terlarang yang berkaitan dengan itu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.
(2) Untuk penerimaan baru prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Panglima Angkatan Bersenjata

dapat MENETAPKAN persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan penerimaan sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepegawaian dan UNDANG-UNDANG mengenai prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA beserta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

Penelitian khusus dilakukan lagi apabila kemudian diperoleh bukti atau petunjuk baru mengenai keterlibatan calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.

Pasal 4

Hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digunakan pula sebagai bahan mempertimbangkan pengangkatan Pegawai Negeri yang bersangkutan dalam jabatan tertentu.

Pasal 5

(1) Penelitian khusus sebagaiman diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan secara fungsional oleh Departemen, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat pelaksana yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembega Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan pembinaan karier pejabat pelaksana tersebut.
(3) Menteri, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat petunjuk mengenai keterlibatan Pegawai Negeri dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya, Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya KDH mengirimkan hasil penelitian khusus tersebut kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (BAKORSTANAS) dalam rangka mengkoordinasikan penetapan penggolongan atau klasifikasi keterlibatannya.
(2) Menteri, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah MENETAPKAN penggolongan atau klasifikasi keterlibatan Pegawai Negeri dalam G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya serta mengambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan penggolongan atau klasifikasi tersebut.
(3) Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pembinaan pelaksanaan penelitian khusus di Departemen, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah dilakukan

oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Panglima Angkatan Bersenjata

selaku ketua BAKORSTANAS menggunakan unit organisasi di lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang selama ini secara fungsional menyelenggarakan administrasi terpusat di bidang penertiban dan pembersihan aparatur Pemerintah/Negara dari G.30 S/PKI.

Pasal 8

Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS MENETAPKAN pedoman pelaksanaannya.

Pasal 9

Terhadap Pegawai Negeri yang berdasarkan hasil penelitian ternyata terlibat dalam gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan penindakan administratif.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penelitian yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Instansi Pemerintah lainnya, atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Seluruh hasil penertiban dan pembersihan aparatur Pemerintah/Negara yang berhubungan dengan G.30 S/PKI yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Hasil penertiban dan pembersihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan hasil penelitian khusus berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Pembinaan dokumen dan berkas hasil penertiban dan pembersihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan hasil penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara terpusat oleh unit organisasi di lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai penelitian khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi:

a. penyaringan atau usul pengangkatan pejabat negara, sebagai bagian

persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya;

b. pegawai badan usaha tertentu milik Negara atau Daerah yang ditetapkan Menteri atau Gubernur/ Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang membinanya.
(2) Pelaksanaan penelitian khusus sebagaimana dimaksud dalam:

a. ayat (1) huruf a diatur oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selaku Ketua BAKORSTANAS;

b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh pejabat yang diangkat oleh Menteri atau Gubernur/Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai penelitian khusus ini diberlakukan pula terhadap Pegawai Negeri yang sampai dengan mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini belum pernah diadakan penelitian berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 300 Tahun 1968.

Pasal 14

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO