Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDUNG, DI SEMARANG, DAN DI PADANG

KEPPRES No. 16 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

Membentuk tiga Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berkedudukan di Bandung.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkedudukan di Semarang.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, berkedudukan di Padang.

Pasal 2

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 3

(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, maka:
a. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;
b. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya;
c. daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Pasal 5

Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
b. telah diajukan masing-masing kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com

Pasal 6

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas Pengadilan Tata Usaha Negara, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com