Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
b. telah diajukan masing-masing kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Surabaya, dan Medan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Semarang dan Padang.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com