Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut :
---
PRESIDEN
- merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak
sebagai peserta Pemilihan Umum;
- membentuk Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI) dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat
Pusat sampai di Tempat Pemungutan Sura (TPS);
- menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II) untuk setiap daerah
pemilihan umum;
- menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disemua daerah
pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II;
- mengumpulkan dan mensistematiskan bahan-bahan serta data hasil
Pemilihan Umum;
- memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum; dan
- tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Bagian Kedua
Keanggotaan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja