PERPANJANGAN
Ditetapkan: 2007-08-03
Pasal 1
Masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan
Transportasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 2007 diperpanjang, terhitung mulai tanggal 11 April 2007
sampai dengan tanggal 11 Oktober 2007.
### Pasal 2 ...
---
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2007
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
