Langsung ke konten

PERPANJANGAN

KEPPRES No. 16 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-08-03

Pasal 1

Masa tugas Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 diperpanjang, terhitung mulai tanggal 11 April 2007 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2007. ### Pasal 2 ... --- PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2007 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso