Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH
Pasal 1
(1) MembentukTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2 ...
www.bphn.go.id
Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Pengarah :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua :
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris :
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Anggota :
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
6. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Negara Republik Rakyat China.
Pasal 3
(1) Tim Renegosiasi LNG Tangguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas untuk melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh, guna dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara.
(2) Tim ...
www.bphn.go.id
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 4
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat:
a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu;
dan
b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Pasal 5
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk Narasumber yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
Pasal 6
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini sampai dengan 31 Desember 2013.
Pasal7 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8 ...
www.bphn.go.id
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati www.bphn.go.id
