Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan
Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
- Wakil Ketua I Walikota Bitung;
c, Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara;
d Anggota 1 Sekretaris Daerah Provinsi
Sulawesi Utara;
2 Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi
Utara;
3 Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Utara;
4 Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak
Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku
Utara;
5 Kepala Badan Perencanaan
dan Pembangunan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara;
6 Kepala Dinas Pariwisata
Daerah Provinsi Sulawesi
Utara;
7 Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara;
8 Asisten II Bidang
Pembangunan dan
Perekonomian Kabupaten
Minahasa Utara;
1. Kepala
SK No 038152 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
9 Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota
Bitung.
2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
