Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 202I

KEPPRES No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-08-25

Pasal 3

Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Ketua : Sdr. Suahasil Nazara; - Wakil Ketua I : Sdr. Eddy O.S. Hiariej; - Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; - Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; - Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta. Pasal II SK No 124908 A --- PRESIDEN Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Pertrndang-undangan Hukum, .'-: ir.,li* lKt Djaman SK No 124909 A