Menteri Negara dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Meneg, adalah
pembantu Presiden yang tidak memimpin Departemen, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Meneg mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang tertentu dalam kegiatan
pemerintahan negara.
Pasal 3
Meneg terdiri dari :
1. Meneg Pemberdayaan Perempuan, disingkat Meneg PP;
1. Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara, disingkat Meneg PAN;
1. Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat
Meneg Koperasi dan UKM;
1. Meneg Riset dan Teknologi, disingkat Meneg Ristek;
1. Meneg Lingkungan Hidup, disingkat Meneg LH.
Bagian Kedua
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Pasal 4
Meneg PP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg
PP menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan
dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
---
PRESIDEN
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana,
pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan
perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan
anak;
- peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan
perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan
anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta
kesejahteraan dan perlindungan anak;
- pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga
swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan
perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan
anak;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Meneg PP mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemu-dahan
dalam peningkatan kesetaraan dan keadilan gender;
- penetapan pedoman perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan
terhadap perempuan, anak, dan remaja.
Bagian Ketiga
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Pasal 7
Meneg PAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg
PAN menyelenggarakan fungsi :
---
PRESIDEN
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana,
dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Meneg PAN mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan
pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk
aparatur negara;
- penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
- penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan
pedoman formasi perangkat Daerah;
- penetapan standar dan pedoman yang berkenaan dengan aparatur
negara yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan
fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keempat
Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 10
Meneg Urusan Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah.
---
PRESIDEN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Meneg Urusan Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan
usaha kecil dan menengah;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana
dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
- peningkatan peran serta masyarakat di bidang Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan
sumber daya ekonomi rakyat;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Meneg Urusan Koperasi dan UKM mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal
yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan
supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penetapan pedoman akuntansi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan
Menengah;
- penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi di
bidangnya;
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem
distribusi bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah di
bidangnya;
---
PRESIDEN
- pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerja sama antar
Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah serta kerja sama
dengan badan usaha lain
Bagian Kelima
Meneg Riset dan Teknologi
Pasal 13
Meneg Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan
dan teknologi;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi
penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis serta evaluasi
di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi di
industri berbasis teknologi;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Meneg Ristek mempunyai kewenangan:
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan
teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi
strategis dan beresiko tinggi;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
---
PRESIDEN
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional (IPTEKNAS).
Bagian Keenam
Meneg Lingkungan Hidup
Pasal 16
Meneg LH mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Meneg LH menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan
hidup;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana
dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Meneg LH mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal
yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah
yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan
supervisi di bidangnya;
- penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam
dalam rangka pelestarian lingkungan;
---
PRESIDEN
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
- penetapan pedoman pengendalian sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan di bidangnya;
- pengaturan pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya
laut di luar 12 (dua belas) mil;
- penetapan baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman
tentang pencemaran lingkungan hidup;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
pemberian rekomendasi perubahan fungsi kawasan.
Bagian Pertama
Umum
Pasal 19
Meneg terdiri dari :
1. Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg;
1. Deputi Meneg;
1. Staf Ahli Meneg.
Bagian Kedua
Sekretariat Meneg
Pasal 20
Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
---
PRESIDEN
Pasal 21
Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi
pelaksanaan tugas dan administrasi Meneg.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Setmeneg menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg;
- penyelenggaraaan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg;
- penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan
Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk
Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan
bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 23
(1) Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Meneg
Pasal 24
Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Meneg.
Pasal 25
Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang tertentu.
---
PRESIDEN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Deputi Meneg menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang
tugas dan fungsinya;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen,
Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai
petunjuk Meneg;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan
bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 27
(1) Jumlah Deputi Meneg sebanyak-banyaknya 5 (lima) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang
dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg
dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
Pasal 28
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Meneg.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli
sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan
sehari-hari didukung oleh Setmeneg.
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 29
Di lingkungan unit organisasi Meneg dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu.
Pasal 30
Jumlah unit organisasi di lingkungan Meneg disusun berdasarkan
analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 31
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada
masing-masing Meneg ditetapkan oleh Presiden atas usul Meneg
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan
tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh Meneg yang
bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(3) Meneg menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg
berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Meneg, Menteri yang
memimpin Departemen, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
---
PRESIDEN
Pasal 33
Meneg dan semua unsur di lingkungan Meneg dalam melaksanakan
tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam
hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak
sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Meneg
ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah terlebih dahulu
mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 31.
Pasal 35
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 36
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg dan Staf Ahli Meneg diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Meneg.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Meneg diangkat dan
diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 37
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi
syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat
diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan Eselon Ia.
---
PRESIDEN
Pasal 38
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Meneg
diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 39
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Meneg
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 40
(1) Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Meneg, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
Pasal 41
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara, dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
Pasal 42
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd.
