Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE

KEPPRES No. 164 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Kotamadya Pare-pare di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Pare-pare.
(2) KAPET Pare-pare sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pare-pare, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang dan seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Enrekang, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Pare-pare ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua:Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota: …

- Anggota:
Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan Pengelolaan KAPET Pare-pare dilakukan oleh Badan pengelola KAPET Pare-pare, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Pare-pare berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Pare-pare yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Pare-pare termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada

melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 …

Pasal 4

(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Pare-pare diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pare-pare diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri atau/impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Pare-pare, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Pare-pare, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Pare-pare kepada pengusaha di KAPET Pare-pare, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Pare-pare atau oleh pengusaha di KAPET Pare-pare kepada pengusaha di KAPET Pare-pare;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Pare-pare kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Pare-pare kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Pare-pare;
f. Penyerahan ...

f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Pare-pare kepada atau antar pengusaha di KAPET Pare-pare, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pare-pare;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Pare-pare, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pare-pare;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Pare-pare, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pare-pare;

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 155 LAMPIRAN TIDAK DISERTAKAN