Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,

KEPPRES No. 164 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Menmud adalah
Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, dan diperbantukan
oleh Presiden kepada Menteri Negara lainnya.

---

PRESIDEN

(2) Menteri Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; dan
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Menteri Negara.

(3) Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Menmud terdiri dari :
- Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional.

Bagian Kedua
Menmud Urusan Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Pasal 3

Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
mempunyai tugas mengkoordinasikan kebijakan di bidang percepatan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari melekat pada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial,
dan Keamanan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menmud
Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Timur
Indonesia dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah;
- koordinasi pengendalian kebijakan percepatan pembangunan Kawasan
Timur Indonesia;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil
Presiden.

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
mempunyai kewenangan :

---

PRESIDEN

- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya.

Pasal 6

Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,

### Pasal 4, dan Pasal 5, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan

Timur Indonesia mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya
berdasarkan penetapan dari Presiden.

Bagian Ketiga
Menmud Urusan Restrukturisasi
Ekonomi Nasional

Pasal 7

Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas
merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang restrukturisasi ekonomi nasional, yang dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari melekat pada Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menmud
Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pemerintah dalam rangka
restrukturisasi ekonomi nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional dengan
instansi terkait;
- oordinasi pengendalian kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil
Presiden.

Pasal 9

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara
makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang
disahkan atas nama negara di bidangnya.

---

PRESIDEN

Pasal 10

Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,

### Pasal 8, dan Pasal 9, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional

mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan
dari Presiden.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 11

Organisasi Menmud terdiri dari :
- Deputi Menmud;
- Staf Ahli Menmud;
- Sekretariat Menmud.

Bagian Kedua
Deputi Menmud

Pasal 12

(1) Deputi Menmud dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menmud.

(2) Deputi Menmud mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan

kebijakan di bidang tertentu.

Pasal 13

(1) Jumlah Deputi Menmud sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Deputi.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Deputi Menmud dapat

dibantu oleh 3 (tiga) Asisten Deputi.

Bagian Ketiga
Staf Ahli Menmud

Pasal 14

1. Menmud dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Staf Ahli
Menmud.

(2) Staf Ahli Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menmud.

---

PRESIDEN

(3) Staf Ahli Menmud mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai

masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Menmud men-dapat dukungan

administrasi dari Sekretariat Menmud.

Bagian Keempat
Sekretariat Menmud

Pasal 15

(1) Sekretariat Menmud dipimpin oleh Sekretaris Menmud.

(2) kretariat Menmud terdiri dari 2 (dua) Bagian dan masing-masing Bagian

terdiri dari 2 (dua) Subbagian.

(3) Sekretariat Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur

Indonesia secara administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri
Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.

(4) Sekretariat Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional secara

administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri Negara Koordinator
Bidang Perekonomian.

Bagian Kelima
Lain-lain

Pasal 16

Jumlah unit organisasi di lingkungan Menmud disusun berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.

Pasal 17

(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada

masing-masing Menmud ditetapkan oleh Presiden atas usul Menmud yang
bersangkutan melalui Menteri Negara, setelah mendapat pertimbangan
dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya

pada masing-masing Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul
Menmud yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(3) Menmud menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmud menggunakan dan

memperoleh dukungan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan,
perlengkapan, dan kearsipan dari lembaga yang dipimpin oleh Menteri
Negara.

(2) Menmud dapat memberikan petunjuk teknis yang diperlukan bagi

pelaksanaan kebijakan dan program lembaga yang dipimpin oleh Menteri
Negara.

(3) Dalam pelaksanaan tugas, Menmud dapat mengundang pejabat dari

lembaga lainnya.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, Menmud menyampaikan laporan kepada
Presiden bersama Menteri Negara yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Menteri Negara memberikan dukungan administrasi pada pelaksanaan

kerja Menmud yang bersangkutan.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menmud dapat meng-undang pejabat-pejabat

dari lembaga lainnya.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menmud
ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud setelah terlebih dahulu
mendapat pertimbangan dan per-setujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan
memper-hatikan ketentuan Pasal 17.

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Deputi Menmud adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Staf Ahli Menmud adalah jabatan Eselon Ib.

(3) Sekretaris Menmud dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.

(4) Kepala Bagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 23

(6) Deputi Menmud dan Staf Ahli Menmud diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Menmud melalui Menteri Negara.

(7) Asisten Deputi, Sekretaris Menmud, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian

pada Sekretariat Menmud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Negara atas usul Menmud.

PEMBIAYAAN

Pasal 24

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas :

(8) Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.

(9) Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara
Koordinator Bidang Perekonomian.

---

PRESIDEN

Pasal 25

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2000

INDONESIA,

td.