Membentuk Dewan Pengembangan Usaha Nasional yang bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam rangka memadukan prakasa-prakasa pembangunan pemerintah dengan aspirasi dunia usaha agar saling mendukung dan melengkapi.
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Dewan Pengembangan Usaha Nasional bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Dewan Pengemangan Usaha Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi:
a. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya pemulihan kepercayaan pasar dan pemodal yang antara lain mencakup pelaksanaan prinsip corporate governance yang memadai;
b. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya percepatan restrukturisasi dunia usaha, termasuk perbankan dan upaya swastanisasi Badan Usaha Milik Negara serta langkah-langkah/program aksi yang perlu ditempuh untuk menarik penanaman modal;
c. memberikan saran dan pertimbangan tentang upaya pemulihan dan peningkatan daya saing global dari produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan-perusahaan INDONESIA, yang antara lain mencakup program aksi pendidikan dan pelatihan dan bentuk-bentuk aliansi internasional yang memungkinkan dikembangkannya kompetensi kelas dunia;
d. memberikan saran dan pertimbangan tentang kemitraan yang saling menguntungkan antara usaha kecil, menengah dan besar;
e. membantu Pemerintah dalam memperlancar berbagai upaya pengembangan dan pemberdayaan dunia usaha sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang ditugaskan oleh PRESIDEN;
f. membantu Pemerintah dalam mengkoordinasikan kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan promosi, fasilitas dan asistensi pengembangan investasi dan perdagangan internasional;
g. membantu Pemerintah dalam pertemuan forum ekonomi internasional, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan dan investasi.
Pasal 4
(1) Dewan Pengambangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipimpin oleh Pimpinan Dewan yang terdiri dari seorang Ketua, dibantu oleh dua orang Wakil Ketua dan Sekretaris Umum.
(2) Pimpinan Dewan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) anggota.
Pasal 5
Keanggotaan Dewan Pengembangan Usaha Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Dewan Pengembangan Usaha Nasional dapat:
a. melakukan konsultasi dan kerjasama dengan Instansi dan Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta meminta masukan informasi dan kajian dari para pakar dan praktisi, serta para pihak lain yang dianggap perlu;
b. membentuk satuan-satuan tugas atau institusi pendukung untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat Ad-Hoc.
Pasal 7
Tata kerja Dewan Pengembangan Usaha Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Pengembangan Usaha Nasional.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengembangan Usaha Nasional diperoleh dari sumber-sumber yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
