(1) Sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batui, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Batui.
(2) KAPET Batui sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai yang meliputi Kecamatan Luwuk, Kecamatan Kintom, Kecamatan Batui, dan Kecamatan Toili, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI
Pasal 1
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batui ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
- Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan
Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 3 …
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan KAPET Batui dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Batui, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Batui berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Batui yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Batui termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertangungjawab kepada
melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 …
Pasal 4
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Batui diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batui diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Batui, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KAPET Batui, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batui kepada pengusaha di KAPET Batui, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batui atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batui;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batui kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batui kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Batui;
f. Penyerahan ...
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batui kepada atau antar pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui.
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 158
