Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS TRANSIT (PERJANJIAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP BARANG TRANSIT

KEPPRES No. 169 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998, sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap oroang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 218