(1) Internal Audit adalah Unsur Layanan Korporat di bidang pengawasan dalam
lingkungan Perusahaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit.
(2) Tugas Internal Audit adalah melakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan keuangan, operasi dan prosedur di lingkungan Perusahaan untuk
memastikan kepatuhan terhadap semua aturan dan peraturan yang berlaku
dalam penyelenggaraan kegiatan usaha sehingga penyimpangan dari strategi
dan kebijakan Perusahaan dapat dicegah sedini mungkin.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Internal Audit mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pemeriksaan terhadap semua unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan yang dianggap perlu, yang meliputi bidang administrasi
umum, administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan unsur
korporat, bidang usaha, unit usaha, unit operasi, proyek dan tugas-tugas
khusus lainnya;
- pengujian serta penilaian sewaktu-waktu atas hasil laporan berkala atau
tahunan dari setiap unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan atas
petunjuk Direktur Utama;
- pengusahaan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang
hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam bidang
administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur atau badan dalam
lingkungan Perusahaan.
(4) Untuk kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Internal
Audit melakukan koordinasi pelaksanaannya dengan semua unit Perusahaan.
(5) Internal Audit dalam rangka melaksanakan tugasnya dapat mendatangi
tempat kerja baik dengan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada
unsur atau badan yang bersangkutan dan meminta bahan dan atau keterangan
yang diperlukan.
---
PRESIDEN
(6) Setiap pejabat dalam lingkungan Perusahaan wajib memberikan bahan dan
atau keterangan yang diminta oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5).
(7) Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya tertib
administrasi dan operasi, yang mendukung pencapaian kinerja dan
keberhasilan Perusahaan.
Bagian Kelima
Jasa Korporat