Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TEAM PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH

KEPPRES No. 17 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Merubah dan menambah ketentuan Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1981 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1982, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Untuk meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen-Departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dibentuk Team Pengendali Barang/Peralatan Pemerintah, selanjutnya disingkat Team Pengendali Pengadaan dengan kedudukan, susunan, tugas dan fungsi serta tata kerja seperti tersebut dalam Pasal- pasal berikut dalam Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO

Pasal 3

(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari:
- Ketua :
Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua :
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPPENAS.
- Wakil Ketua/ :
Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi - Ketua Pelak- Dalam Negeri;
sana Harian

- Anggota :
1. Gubernur Bank INDONESIA;
2. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian;
4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintah dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi;
6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8. Asisten Menteri Koordinator EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Urusan Pengawasan Pembangunan;
- Sekretaris :
Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara;
- Wakil Sekretaris: Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Pasal 4

(1) Team Pengendali Pengadaan bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bernilai di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui pelelangan (penunjukan langsung) sesuai prioritas dan dengan anggaran yang dapat di-sediakan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah meliputi pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang di biayai masing-masing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan dana Pemerintah lainnya.
(3) Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut ayat (1) Pasal ini, Team Pengendali Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. Penelitian dan penetapan jenis, jumlah, spesifikasi, harga, serta tata cara pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen- departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. Penilaian terhadap segi teknis dan mutu barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan agar diperoleh hasil yang terbaik, dengan harga yang paling menguntungkan bagi negara serta sebanyak mungkin menggunakan produksi dalam negeri;
c. Koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang telah ditetapkan;
d. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan.

Pasal 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Team Pengendali Pengadaan dapat menghubungi dan meminta segala keterangan yang dibutuhkan dari semua Departemen-departemen, Lembaga- lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan- badan Usaha Milik Negara lainnya, Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara lainnya, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.”