Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN YANG SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

KEPPRES No. 17 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Perusahaan yang modal sahamnya terdiri dari gabungan antara modal asing dan modal nasional, tunduk kepada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing.

Pasal 2

Perusahaan Penanaman Modal Asing yang :
a. minimal 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dmiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, atau
b. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya djual melalui pasal modal, atau minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar modal tersebut minimal sebesar 20% (dua puluh persen).

diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri.

Pasal 3

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Pimpinan lembaga lainnya baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO