Konsulat Republik INDONESIA di Melbourne ditingkatkan statusnya dari Konsulat Republik INDONESIA menjadi Konsulat Jenderal Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1995 tentang PENINGKATAN KONSULAT RI DI MELBOURNE, VICTORIA, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL RI
Pasal 1
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA.
Pasal 3
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Canberra.
Pasal 4
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne, meliputi Negara-negara bagian Victoria dan Tasmania.
Pasal 5
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 7
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Melbourne ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 17
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd
SOEHARTO
