Langsung ke konten

PERSETUJUAN PERUBAHAN

KEPPRES No. 17 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-08-23

Pasal 1

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 INDONESIA, ttd.epkumham.go www.djpp.depkumham.go.id