PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT MASA LALU
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Mernbentuk Tirn Penyelesaian Non-Yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa
Lalu, yang selanjutnya dalarn Keputusan Presiden ini
disebut Tim PPHAM.
Pasal 2
Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Pasal 3
1 Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalam Pasal
rnefirpLrnyai tugas:
a,. melakukan pengungkapan dan upaya
penyelesaian non-5rudisial pelanggarar. hak asasi
manusia yang berat rnasa lalu berdasarkan data
dan rekomendasi yang ditetapkan Kornisi
Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan
tahr.r.n 2O2O;
- merekomendasikan pernulihan bagi korban atam
keluarganya; dan
- merekomendasikan langkah untuk mencegah
pelanggararL hak asasi manusia yang berat tidak
terulang lagi di rnasa yang akan datang.
Pasal 4
Rekomendasi pemulihan bagi korban atam
keluarga:rya sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3
hurr.f b dapat bert.pa:
a,. rehabilitasifisik;
- bantrran sosial;
- jaminan kesehatan;
- beasiswa; dan/atau
- rekornendasi lain untuk kepentingan korban atam
keluargatlya.
Pasal 5
1 Tim PPHAM sebagairnana dimaksud dalarn Pasal
terdiri atas:
a.. Tirn Pengarah; dan
- Tirn Pelaksana.
Pasal 6
Su.sunan keanggotaan Tirn Pengarah sebagaimana
dirnaksud dalarn Pasal 5 huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Kearnanan.
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang
PernbangrJ.n€Ln Manusia dan
Kebudayaan.
c Anggota 1. Menteri Hukurn dan Hak
Asasi Manusia;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Sosial; dan
1. Kepala Staf Kepresidenar..
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagairnana
dimaksud dalarn Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- Ketua Makarim Wibisono.
- Wakil Ketua Ifdhal Kasirn.
- Sekretaris Srrparm arr Marzuki.
- Anggota 1. Apolo Safanpo;
2 Mustafa Abubakar;
3 Harkristuti Harkrisnowo;
4 As'ad Said Ali;
5 Kiki Syahnakri;
6 Zainal Arifin Mochtar;
7 Akhmad Muzakki;
8 Kornamddin Hidayat; dan
9 Rahayu.
Pasal 8
Tirn Pengarah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5
hurrf a rneilrpunyai tugas:
a.. rnernberikan arahan kebijakan kepada Tirn
Pelaksana;
- melakukan pemantanran terhadap perkembangan
pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
- menetapkan rekornendasi.
Pasal 9
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b rnernpunyai tugas:
a-. melakukan pengungkapan dan analisis
pelangga.ran hak asasi rnanusia yang berat masa
lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang
ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sarnpai dengan tahr-ln 2O2O;
- rnengrrsulkan rekornendasi langkah pernulihan
bagr para korban atam keluarganaya;
- rnengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar
pelanggararr. hak asasi manrrsia yang serLrpa tidak
terulang lagi di rnasa yang akan datang; dan
- rnen5rusun laporan akhir.
Pasal 10
**(1) Pengrrngkapan dan analisis pelanggaran hak asasi**
rnanusia yang berat rnasa lalu sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal t huruf a dilakukan dengan
rnengungkap peristiwaraya, rneliputi:
- latar belakang;
- sebab akibat;
- faktor pernicunya;
- identifikasi korban; dan
- darnpak yang ditirnbulkan.
pada l2l Pengungkapana sebagairnana dirnaksud
ayat (1) rnerupakan bagran dari upaya pernulihan
kepada korban atam keluargErnya dan mencegah
ag:ff pelanggarara hak asasi rnanusia yang serLrpa
tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
### Pasal 1 1
Dalam rnelaksanakan tugas, Tim Pelaksana
rnelakukan konsr-rltasi dan koordinasi kepada Tirn
Pengarah.
Pasal 12
**(1) Dalarn rnelaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu**
oleh Sekretariat yallg rnernpunyai tugas
memberikan dukungan teknis dan administratif.
(21 Sekretariat sebegairnana dirnaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukurn, dan Kearnar.ara.
Pasal 13
Dalarn melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM
memperoleh bantuan yang diperlukan dari
kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta
pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 14
**(1) Tim Pelaksana menyarnpaikan laporan akhir**
sebagairnana dirnaksud dalam Pasal t huruf d
kepada Ketua Tim Pengarah.
(21 Ketua Tim Pengarah rnenyarnpaikan laporan
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepada
Presiden.
Pasal 15
**(1) Masa kerja Tim PPHAM rnulai berlaku sejak**
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sarnpai
dengan tanggal 3 1 Desernber 2022.
(21 Masa kerja Tirn PPHAM dapat diperpanjang dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 16
**(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksal:raan tugas**
Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara rnelalui Bagian Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukurn,
dan Kearnanan.
(21 Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada
masing-masing kernenterian/lembaga sesr-rai tugas
pokok dan fungsi.
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 155165A
