TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan
Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and
Deuelopmentl, yang selanjutnya disebut Tim Nasional OECD.
Pasa12...
SK No 177492A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Tim Nasional OECD mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan
percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang
sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga
prinsip politik luar negeri bebas aktif;
b mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang
dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan
Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum
internasional OECD terkait lainnya dalam rangka
memenuhi syarat keanggotaan pada OECD;
c mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas,
serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar,
kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang
diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan
keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan
d merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan
komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.
Pasal 3
Tim Nasional OECD terdiri atas:
- Pengarah;
- Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 4
**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf a terdiri atas:
- Ketua Presiden Republik Indonesia
- Anggota. . .
SK No 177493 A
---
FRESIDEN
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan.
**(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.
Pasal 5
**(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf b terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Menteri Keuangan; dan
1. Menteri Luar Negeri
- Penanggung Jawab Bidang.
(21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan
keanggotaan lndonesia dalam OECD;
- merumuskan langkah-langkah strategis untuk
implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl
yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- menyampaikan . .
SK No 177494A
---
PRESIDEN
- menyampaikan laporan persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah
setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta
anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan
Indonesia dalam OECD; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu
untuk mendukung persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Pasal 6
**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan
kementerian/lembaga.
**(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung**
Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
Pasal 7
**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD**
didukung oleh Sekretariat.
(21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2.Kepala...
SK No 177495 A
---
I:filrFffiEN
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan; dan
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri.
**(3) Sekretariat memiliki tugas:**
- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim
Nasional OECD;
- menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,
baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat
percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan
keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah,
Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD.
Pasal 8
Tim Nasional OECD dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan
pihak lain yang diperlukan.
Pasal9...
SK No 177496A
---
PRESIDEN
Pasal 9
**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6, dapat membentuk tim kerja.
**(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas**
untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.
Pasal 10
Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya
Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
### Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Nasional OECD bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing
kementerian / lemb aga; dan I atau
- sumber pembiayaan lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Pelaksana Tim Nasional OECD.
### Pasal 13. . .
SK No 177497 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 177499 A
