(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat.
(21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
2.Kepala...
SK No 177495 A
---
I:filrFffiEN
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan; dan
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim
Nasional OECD;
- menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,
baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat
percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan
keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah,
Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD.