Langsung ke konten

TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA

KEPPRES No. 17 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmentl, yang selanjutnya disebut Tim Nasional OECD. Pasa12... SK No 177492A --- PRESIDEN

Pasal 2

Tim Nasional OECD mempunyai tugas: - menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif; b mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD; c mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan d merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Pasal 3

Tim Nasional OECD terdiri atas: - Pengarah; - Pelaksana; dan - Sekretariat.

Pasal 4

**(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf a terdiri atas: - Ketua Presiden Republik Indonesia - Anggota. . . SK No 177493 A --- FRESIDEN - Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. **(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Pasal 5

**(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf b terdiri atas: - Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Wakil Ketua 1. Menteri Keuangan; dan 1. Menteri Luar Negeri - Penanggung Jawab Bidang. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: - mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD; - merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; - menyampaikan . . SK No 177494A --- PRESIDEN - menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan; - men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan - menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Pasal 6

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan kementerian/lembaga. **(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung** Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

Pasal 7

**(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD** didukung oleh Sekretariat. (21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian - Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2.Kepala... SK No 177495 A --- I:filrFffiEN 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; dan 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. **(3) Sekretariat memiliki tugas:** - memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD; - menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional; - mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; - menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan keanggotaan Indonesia dalam OECD; - mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Pasal 8

Tim Nasional OECD dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. Pasal9... SK No 177496A --- PRESIDEN

Pasal 9

**(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6, dapat membentuk tim kerja. **(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas** untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.

Pasal 10

Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian / lemb aga; dan I atau - sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD. ### Pasal 13. . . SK No 177497 A --- PRESIDEN

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 177499 A