Langsung ke konten

TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA

KEPPRES No. 17 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan
Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and
Deuelopmentl, yang selanjutnya disebut Tim Nasional OECD.

Pasa12...

SK No 177492A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tim Nasional OECD mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan
percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang
sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga
prinsip politik luar negeri bebas aktif;
b mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang
dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan
Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum
internasional OECD terkait lainnya dalam rangka
memenuhi syarat keanggotaan pada OECD;
c mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas,
serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar,
kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang
diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan
keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan
d merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan
komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.

Pasal 3

Tim Nasional OECD terdiri atas:
- Pengarah;
- Pelaksana; dan
- Sekretariat.

Pasal 4

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a terdiri atas:
- Ketua Presiden Republik Indonesia

  • Anggota. . .

SK No 177493 A

---

FRESIDEN

- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.

Pasal 5

(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf b terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Menteri Keuangan; dan
1. Menteri Luar Negeri
- Penanggung Jawab Bidang.
(21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
- mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan
keanggotaan lndonesia dalam OECD;
- merumuskan langkah-langkah strategis untuk
implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl
yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;

  • menyampaikan . .

SK No 177494A

---

PRESIDEN

- menyampaikan laporan persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah
setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta
anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan
Indonesia dalam OECD; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu
untuk mendukung persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Pasal 6

(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan

kementerian/lembaga.

(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung

Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD

didukung oleh Sekretariat.
(21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;

2.Kepala...

SK No 177495 A

---

I:filrFffiEN

1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan; dan
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri.

(3) Sekretariat memiliki tugas:

- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim
Nasional OECD;
- menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,
baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat
percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan
keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah,
Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD.

Pasal 8

Tim Nasional OECD dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan
pihak lain yang diperlukan.

Pasal9...

SK No 177496A

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, dapat membentuk tim kerja.

(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.

Pasal 10

Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak
Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya
Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.

### Pasal 1 1

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Nasional OECD bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing
kementerian / lemb aga; dan I atau
- sumber pembiayaan lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Pelaksana Tim Nasional OECD.

### Pasal 13. . .

SK No 177497 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April2024

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 177499 A