Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerjaan Maroko mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 14 Maret 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Maroko yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 1999 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ALIRAHMAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 219
