Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG

KEPPRES No. 171 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Kotamadya Sabang di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sabang.
(2) KAPET Sabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh Kotamadya Sabang, Pulau Weh, Pulau Nasi, Pulau Breuh dan Pulau Teunon, serta pulau-pulau kecil disekitarnya, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

(1) Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sabang ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Menteri Negara Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Anggota :
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri ...

  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
  • Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  • Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  • Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sabang dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sabang yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Wakil Ketua Badan Pengelola sekaligus berfungsi sebagai Pelaksanaan Harian Badan Pengelola dan berkedudukan di lokasi KAPET yang bersangkutan.

(4) Anggota Badan Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Pelaksana Harian.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola memperhatikan arahan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
(6) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sabang berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
(7) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelanggarakan fungsi:
a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sabang yang ditetapkan oleh Tim Pengarah;
b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sabang termasuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya;
c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap.
(8) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada

melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4 …

Pasal 4

(1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sabang diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sabang diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sabang, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sabang, Untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sabang kepada pengusaha di KAPET Sabang, Untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sabang atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Sabang;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sabang kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sabang kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sabang;
f. Penyerahan ...

f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sabang kepada atau antar pengusaha di KAPET Sabang, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sabang, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sabang, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sabang.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.
AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 162