Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

KEPPRES No. 176 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Menteri Muda terdiri dari :
1. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
1. Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional.

---

PRESIDEN

Bagian Pertama
Menteri Muda Urusan Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

Pasal 2

Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
terdiri dari :
- Menteri Muda;
- Deputi Bidang Investasi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.

Pasal 3

(1) Deputi Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang investasi.

(2) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sumber daya
pembangunan.

(3) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan pembangunan.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.

(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan perundang-
undangan.

(6) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan

mengenai masalah sosial budaya.

Bagian Kedua
Menteri Muda Urusan Restrukturisasi
Ekonomi Nasional

Pasal 4

Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri dari :
- Menteri Muda;

---

PRESIDEN

  • Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil;
  • Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan;
  • Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah.

Pasal 5

(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi kebijakan
sektor riil.

(2) Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi perusahaan.

(3) Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, hukum, dan
regulasi yang diperlukan untuk restrukturisasi ekonomi dan privatisasi
Badan Usaha Milik Negara.

(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengembangan ekonomi makro dan keuangan.

(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengembangan kerja sama ekonomi internasional.

(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengembangan sektor usaha kecil menengah.

Pasal 6

(1) Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di

lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.

(2) Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas setiap satuan

organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi
Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara
Koordinator Bidang Perekonomian.

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi

di lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik, Sosial, dan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi

di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.