Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

KEPPRES No. 178 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

LPND terdiri dari :
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
1. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
1. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
1. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL;
1. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
1. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
1. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
1. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
1. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
1. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat

1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah disingkat BPS-KPKM;
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
1. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
1. Badan Karantina Nasional disingkat BARANTIN;

---

PRESIDEN

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM.

Bagian Pertama
Lembaga Administrasi Negara

Pasal 2

LAN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur;
- Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan;
- Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan
dan Otomatisasi Administrasi Negara;
- Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi
Nasional.

Pasal 3

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin LAN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum
sesuai dengan tugas LAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAN
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi
dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
LAN.

(3) Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur.

(4) Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijakan dan Pelayanan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengkajian dan
pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan
administrasi negara.

---

PRESIDEN

(5) Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan

dan Otomatisasi Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan
administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara.

(6) Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan
dan pelatihan aparatur negara.

(7) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Pimpinan Administrasi

Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan Sekolah Pimpinan
Administrasi Nasional.

Bagian Kedua
Arsip Nasional Republik Indonesia

Pasal 4

ANRI terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
- Deputi Bidang Konservasi Arsip;
- Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan.

Pasal 5

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum
sesuai dengan tugas ANRI;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas ANRI
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi
dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan
ANRI.

(3) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional.

(4) Deputi Bidang Konservasi Arsip mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan nasional di bidang konservasi arsip.

---

PRESIDEN

(5) Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan
pengembangan sistem kearsipan nasional.

Bagian Ketiga
Badan Kepegawaian Negara

Pasal 6

BKN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian;
- Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun;
- Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian.

Pasal 7

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
BKN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi dan sumber daya di lingkungan
BKN.

(3) Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan
pengembangan kepegawaian.

(4) Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan kinerja dan pelaksanaan
penyusunan peraturan perundang-undangan kepegawaian.

(5) Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan,
kepangkatan, dan pensiun.

(6) Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan, pengembangan, dan penyelenggaraan sistem
informasi kepegawaian.

---

PRESIDEN

(7) Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan
pengendalian kepegawaian.

Bagian Keempat
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Pasal 8

PERPUSNAS terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.

Pasal 9

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin PERPUSNAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
PERPUSNAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas PERPUSNAS yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
PERPUSNAS.

(3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di
bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi.

(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya
perpustakaan.

Bagian Kelima
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pasal 10

BAPPENAS terdiri dari :
- Kepala;

---

PRESIDEN

- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi Makro;
- Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan;
- Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar
Negeri;
- nspektorat Utama.

Pasal 11

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum
sesuai dengan tugas BAPPENAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas
BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi
dan organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BAPPENAS.

(3) Deputi Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang
ekonomi makro.

(4) Deputi Bidang Produksi, Perdagangan, dan Prasarana mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan
nasional di bidang produksi, perdagangan, dan prasarana.

(5) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Pranata Pemerintahan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana
pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pranata
pemerintahan.

(6) Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan
nasional di bidang regional dan sumber daya alam.

(7) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan dan Kerja Sama Luar Negeri

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan di
bidang pembiayaan pembangunan dan kerja sama luar negeri dalam rangka
perencanaan pembangunan nasional.

(8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan BAPPENAS.

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Pasal 12

BAPEDAL terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia,
dan Mitra Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
- Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.

Pasal 13

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BAPEDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BAPEDAL;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPEDAL yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BAPEDAL.

(3) Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya

Manusia, dan Mitra Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan,
sumber daya manusia, dan mitra lingkungan.

(4) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran
lingkungan.

(5) Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerusakan
lingkungan.

(6) Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum,
analisis mengenai dampak lingkungan dan perangkat pengelolaan
lingkungan.

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Badan Pusat Statistik

Pasal 14

BPS terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;
- Deputi Bidang Statistik Sosial;
- Deputi Bidang Statistik Ekonomi;
- Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik.

Pasal 15

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
BPS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS.

(3) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang metodologi dan informasi
statistik.

(4) Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang statistik sosial.

(5) Deputi Bidang Statistik Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang statistik ekonomi.

(6) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.

Bagian Kedelapan
Badan Standardisasi Nasional

Pasal 16

BSN terdiri dari :
- Kepala;

---

PRESIDEN

  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi;
  • Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi;
  • Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi.

Pasal 17

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BSN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN.

(3) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan
akreditasi.

(4) Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan kerja sama
standardisasi.

(5) Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan
pemasyarakatan standardisasi.

Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Pasal 18

BAPETEN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi;
- Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir.

Pasal 19

(1) Kepala mempunyai tugas :

---

PRESIDEN

- memimpin BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BAPETEN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPETEN yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BAPETEN.

(3) Deputi Bidang Perijinan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang perijinan dan inspeksi tenaga nuklir.

(4) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian keselamatan
nuklir.

Bagian Kesepuluh
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Pasal 20

BATAN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
- Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
- Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir
dan Rekayasa;
- Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan
Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Nuklir.

Pasal 21

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BATAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BATAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BATAN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BATAN.

(3) Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian dasar dan terapan.

(4) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
teknologi dan energi nuklir.

(5) Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.

(6) Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan

Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan hasil
penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan
teknologi nuklir.

Bagian Kesebelas
Badan Intelijen Negara

Pasal 22

BIN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri;
- Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Pengolahan;
- Deputi Bidang Pengamanan;
- Deputi Bidang Penggalangan.

Pasal 23

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BIN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN.

---

PRESIDEN

(3) Deputi Bidang Penyelidikan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang penyelidikan luar negeri.

(4) Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang penyelidikan dalam negeri.

(5) Deputi Bidang Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang pengolahan.

(6) Deputi Bidang Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang pengamanan.

(7) Deputi Bidang Penggalangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang penggalangan.

Bagian Kedua Belas
Lembaga Sandi Negara

Pasal 24

LEMSANEG terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian;
- Deputi Bidang Pengamanan Persandian;
- Deputi Bidang Pengkajian Persandian.

Pasal 25

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin LEMSANEG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
LEMSANEG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LEMSANEG yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
LEMSANEG.

(3) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengendalian persandian.

(4) Deputi Bidang Pengamanan Persandian mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pengamanan persandian.

(5) Deputi Bidang Pengkajian Persandian mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pengkajian persandian.

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga Belas
Badan Urusan Logistik

Pasal 26

BULOG terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
- Deputi Bidang Operasi;
- Deputi Bidang Usaha Logistik;
- Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia;
- Inspektorat Utama.

Pasal 27

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BULOG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BULOG.

(3) Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama
logistik.

(4) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang operasi logistik.

(5) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang usaha logistik.

(6) Deputi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keuangan dan sumber daya
manusia.

(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan BULOG

---

PRESIDEN

Bagian Keempat Belas
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Pasal 28

BKKBN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program;
- Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
- Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan;
- Inspektorat Utama

Pasal 29

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BKKBN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKKBN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BKKBN.

(3) Deputi Bidang Informasi Keluarga dan Pemaduan Kebijakan Program

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi
keluarga dan pemaduan kebijakan program.

(4) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi.

(5) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga.

(6) Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan pengembangan.

(7) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional

di lingkungan BKKBN.

---

PRESIDEN

Bagian Kelima Belas
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional

Pasal 30

LAPAN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
- Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan;
- Deputi Bidang Teknologi Dirgantara.

Pasal 31

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin LAPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas LAPAN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LAPAN yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
LAPAN.

(3) Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang penginderaan jauh.

(4) Deputi Bidang Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sains, pengkajian, dan
informasi kedirgantaraan.

(5) Deputi Bidang Teknologi Dirgantara mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang teknologi dirgantara.

Bagian Keenam Belas
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional

Pasal 32

BAKOSURTANAL terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam;

---

PRESIDEN

  • Deputi Bidang Pemetaan Dasar;
  • Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial.

Pasal 33

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BAKOSURTANAL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BAKOSURTANAL;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan

(3) Deputi Bidang Survei Dasar dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang survei dasar dan sumber daya
alam.

(4) Deputi Bidang Pemetaan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang pemetaan dasar.

(5) Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang infrastruktur data spasial dan kerja sama
daerah.

Bagian Ketujuh Belas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pasal 34

BPKP terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian;
- Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan
Keamanan;
- Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas;
- Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
- Deputi Bidang Akuntan Negara;
- Deputi Bidang Investigasi.

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BPKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas
BPKP;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPKP yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BPKP.

(3) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan instansi
pemerintah bidang perekonomian.

(4) Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial, dan

Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengawasan instansi pemerintah bidang politik, sosial, dan keamanan.

(5) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Akuntabilitas mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan
penyelenggaraan bidang akuntabilitas.

(6) Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan
penyelenggaraan bidang keuangan daerah.

(7) Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang akuntan negara.

(8) Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang investigasi.

Bagian Kedelapan Belas
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan
Pengusaha Kecil Menengah

Pasal 36

BPS-KPKM terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta
Masyarakat;
- Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi..

---

PRESIDEN

Pasal 37

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BPS-KPKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BPS-KPKM;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS-KPKM yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS-
KPKM.

(3) Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha koperasi, pengusaha
kecil, dan menengah.

(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta

Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat koperasi,
pengusaha kecil, dan menengah.

(5) Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang permodalan dan investasi
koperasi, pengusaha kecil, dan menengah.

Bagian Kesembilan Belas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pasal 38

LIPI terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
d Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan;
- Deputi Bidang Jasa Ilmiah.

Pasal 39

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;

---

PRESIDEN

- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas LIPI;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas LIPI yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan LIPI.

(3) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
kebumian.

(4) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan hayati.

(5) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan teknik.

(6) Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
sosial dan kemanusiaan.

(7) Deputi Bidang Jasa Ilmiah mempunyai tugas melaksanakan perumusan

kebijakan di bidang jasa ilmiah.

Bagian Keduapuluh
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Pasal 40

BPPT terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi;
- Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi;
- Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material;
- Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa.

Pasal 41

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BPPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BPPT;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPPT yang menjadi
tanggung jawabnya;

---

PRESIDEN

- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BPPT.

(3) Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan
teknologi.

(4) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
teknologi pengembangan sumber daya alam.

(5) Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi
agroindustri dan bioteknologi.

(6) Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi,
energi, dan material.

(7) Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
teknologi industri rancang bangun dan rekayasa.

Bagian Keduapuluh Satu
Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pasal 42

BKPM terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha;
- Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan
Regional;
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional;
- Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan.

Pasal 43

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BKPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BKPM;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BKPM yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BKPM.

(3) Deputi Bidang Bina Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan
iklim usaha.

(4) Deputi Bidang Bina Pengembangan Investasi Lintas Sektoral dan Regional

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang bina
pengembangan investasi lintas sektoral dan regional.

(5) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama
internasional.

(6) Deputi Bidang Fasilitasi dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dan pelayanan penanaman modal.

Bagian Keduapuluh Dua
Badan Pertanahan Nasional

Pasal 44

Susunan unit organisasi eselon I dan tugasnya di lingkungan BPN akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Bagian Keduapuluh Tiga
Badan Karantina Nasional

Pasal 45

BARANTIN terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Karantina Hewan;
- Deputi Bidang Karantina Ikan;
- Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

Pasal 46

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BARANTIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BARANTIN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BARANTIN yang
menjadi tanggung jawabnya;

---

PRESIDEN

- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BARANTIN.

(3) Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang karantina hewan.

(4) Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang karantina ikan.

(5) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan di bidang karantina tumbuhan.

Bagian Keduapuluh Empat
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pasal 47

BPOM terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif;
- Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk
Komplimen;
- Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.

Pasal 48

(1) Kepala mempunyai tugas :

- memimpin BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan
tugas BPOM;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPOM yang menjadi
tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi
lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,

pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan
BPOM.

(3) Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika,

dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di
bidang pengawasan produk terapetik dan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif.

---

PRESIDEN

(4) Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk

Komplimen mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang
pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan produk komplimen.

(5) Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan
keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Pasal 49

Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 50

(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala BKN

dibantu oleh seorang Wakil Kepala.

(2) Kepala BIN, Kepala LIPI, dan Kepala BPPT dapat dibantu oleh seorang

Wakil Kepala.

(3) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai

tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin LPND.

Pasal 51

Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas masing-masing unit
organisasi diusulkan kepada Presiden oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan usul Kepala LPND yang
bersangkutan.

Pasal 52

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan LPND sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh
Kepala LPND yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

---

PRESIDEN

Pasal 53

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.