(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago, Chili.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI SANTIAGO, CHILI
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago meliputi seluruh wilayah negara Chili.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunanan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Santiago, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
