Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KONSULAT RI DI JOHOR BARU MALAYSIA

KEPPRES No. 18 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia.

(2) Konsulat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Kuala Lumpur.

Pasal 2

Wilayah kerja Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia meliputi wilayah Melaka, Negeri Sembilan dan Pahang.

Pasal 3

Formasi kepegawaian Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pembiayaan Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.

Pasal 5

Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Konsulat Republik INDONESIA di Johor Bahru, Malaysia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO